Selasa, 14 Desember 2010

BELAJAR HUKUM KUHP TENTANG PENGANIAYAAN

Pemukim Yahudi menabrakkan mobilnya ke dua bocah Palestina
                        

oleh Faozan Qalbi pada 13 Desember 2010 jam 18:14

Pembahasan dari pasal tersebut dibawah :
1. Undang undang tidak memberikan ketentuan apakah yang diartikan dengan “PENGANIAYAAN” (Mishandeling) itu , menurut YURISPRODENSI,maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak ( Penderitaan ) , rasa sakit , atau luka .
Menurut alinea 4 dari pasal ini masuk pula dalam pengertian penganiayaan yaitu sengaja merusak kesehatan orang .
- Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah ,suruh orang berdiri diterik matahari dsb .
- Rasa Sakit misalnya menyubit , mendupak , memukul , menempeleng dsb.
- Luka misalnya mengiris , memotong ,menusuk dengan pisau dsb.
- Merusak kesehatan misalnya oang sedang tidur dan berkeringat dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu masuk angin.
Semuanya ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang di izinkan , umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya , sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit , akan tetapi perbuatan itu bukan penganiayaan , karena ada maksud baik ( mengeobati ) contoh lain lagi : seorang bapak dengan tangan memukul anaknya diarah pantat, karena anak itu nakal ,inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk PENGANIAYAAN,karena ada maksud baik ( mengajar anak ) .

Meskipun demikian maka dua peristiwa itu apabila dilakukan dengan melewati batas yang di izinkan misalnya Dokter gigi tadi mencabutnya dilakukan sambil bergurau senda atau seorang bapak mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai PENGANIAYAAN.

2. Penganiayaan ini dinamakan penganiayaan Biasa diancam hokum lebih berat apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati tentang luka berat atau mati .
Luka berat atau mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat Apabila Luka berat itu dikenakan Pasal 354 KUHP ( Penganiayaan Berat ) yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain ,dihukum karena menganiaya berat ,dengan hukuman penjara selama – lamanya delapan tahun .
(2) Jika perbuatan ini menjadikan kematian oangnya sitersalah dihukum penjara selama – lamanya sepuluh tahun.
Ini dinamakan Penganiayaan Berat supaya dapat dikenakan pasal ini maka niat sipembuat harus ditujukan pada melukai beat artinya luka berat harus di maksud oleg sipembuat , apabila diada aksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja maka perbuatan ini masuk Penganiayaan Biasa yang berakibat luka berat ( Pasal 351 Alinea 2 ).
Sedang jika mati itu dimaksud , perbuatan itu masuk “Pembunuhan” itu dikenakan pasal 338 KUHP, Lain lagi halnya dengan seorang sopir yang mengendarai mobilnya kurang hati – hati ,menabrak orang hingga mati ,perbuatan ini bukanlah suatu penganiayaan berakibat matinya orang ( Pasala 351 alinea 3 KUHP ) oleh karena sopir tidak ada maksud sama sekali untuk menganiaya pun tidak masuk pembunuhan ( Pasal 338 KUHP ) karena kematian orang itu tidak dikehendaki oleh sopir , peristiwa itu dikenakan Pasal 359 KUHP yang berbunyi karena salahnya menyebabkan matinya orang lain.

Tindak Pidana Penganiayaan
Pasal 351

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 352

(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 353

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Pasal 354

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

Pasal 356

Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal 357

Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.

Pasal 358

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar